Dalam Sehari TIM OPSNAL SAT RESNARKOBA Berhasil Mengungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di Lumajang


PEDULI RAKYAT  News , LUMAJANG. (05/03/2019) Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di dua Tkp berbeda dalam waktu sehari.
Adapun dua Tkp tersebut adalah  di Dusun  Keloran Desa Kaliwungu Kec Tempeh Kab Lumajang.
Pelaku bernama AMIRI (25 Th) yang bekerja sebagai seorang petani harus diamankan oleh petugas karena didapati menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu di dalam rumahnya dengan barang bukti Shabu seberat  0,26 Gram.
Serta tersangka atas nama NUR MUHAMMAD alias MAT PELOR (36 Th)asal Dusun  Karangjati Desa Pandan Arum Kec Tempeh Kab Lumajang harus diamankan petugas karena kepemilikan Shabu seberat 0,03 Gram.

Kedua nya harus diamankan petugas di rumahnya karena tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan serta menggunakan Narkotika jenis Shabu.

Di Tkp pertama Shabu seberat 0,26 Gr berhasil diamankan dari tangan pelaku beserta alat hisap sabu berupa  Bonk yang terbuat dari botol plastik bulat warna putih. pada ujung tutup botol terdapat 2  lubang dan masing masing  lubang terangkai dengan sedotan plastik warna putih yang  salah satu ujung sedotan tersebut tersambung dengan sebuah pivet kaca sebagai media pembakaran Shabu.
Sedangkan Tkp Kedua barang bukti Shabu seberat 0,03 Gram diamanakan di Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan
“alhamdulilah kembali terungkap kasus penyalah gunaan Narkotika di Lumajang. Dalam sehari Tim opsnal Satresnarkoba berhasil ungkap 2 kasus di tempat yang berbeda. Sekali lagi gendering perang tehadap penyalah gunaan Narkotika di Kab Lumajang sudah kami kumandangkan oleh karena itu kami tidak akan henti hentinya melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Saya pernah sebagai Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya, sehingga masalah Narkoba menjadi salah satu perhatian saya di Lumajang. Saya tau konsep menangani masalah Narkoba,saya ingin membuat Lumajang bebas dari narkoba. semoga dengan upaya seperti ini bisa terwujud Lumajang bebas dari Narkoba ” Ujar Arsal.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan
“benar apa kata Kapolres Lumajang, keseriusan kami akan diimplementasikan melalui semangat dalam mengungkap peredaran Narkotika di Kab Lumajang agar Kab Lumajang bisa bersih dari peredaran Narkotika yang notabene dapat merusak generasi bangsa”.

Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Reporter : Suatman

Blogger Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Dalam Sehari TIM OPSNAL SAT RESNARKOBA Berhasil Mengungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di Lumajang

Posting Komentar

0 Komentar