PEDULI RAKYAT News | Jember,- Tertanggal (6/02/2019) Surat Keputusan pencabutan tambang emas Blok Silo akhirnya diterbitkan Kementerian ESDM. SK bernomor 23 K /30/ MEM / 2019 tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan. SK ini adalah revisi dari SK sebelumnya bernomor 1802 yang sekaligus meniadakan WIUP Blok Silo Jember dengan bahan mineral logam emas. Perjuangan Bupati Faida dan masyarakat Silo adalah mutlak bermisi kebaikan bagi kepentingan bersama , dari awal masyarakat Silo berkordinasi dengan Bupati sampai akhirnya berjuang bersama-sama ke Jakarta untuk menghadiri sidang Non Litigasi di kantor Kemenkumham .
Alhasil , terbitnya SK ini karena adanya permohonan dari Bupati Jember, untuk mencabut SK Menteri ESDM tentang Blok Silo yang diproses dalam sidang non litigasi tersebut di Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu. Jadi , pencabutan SK Blok Silo ini adalah murni karena perjuangan Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR bersama masyarakat Silo dan segenap masyarakat Jember lainnya yang dari awal tidak menghendaki adanya aktifitas penambangan di Silo.
Pencabutan SK itu setelah Bupati Faida mengajukan permohonan pembatalan melalui sidang Non Litigasi Menkum HAM. Setelah hasil putusan sidang Non Litigasi menyimpulkan bahwa SK tersebut cacat hukum dan memutuskan harus dibatalkan demi hukum. Dengan dasar hasil sidang Non Litigasi itu maka Menteri ESDM membatalkan lampiran IV dan Wiup tambang silo batal demi hukum.
Hal itu disampaikan Bupati Faida saat dikonfirmasi setelah melakukan pelantikan pejabat jajaran exselon 2 (JPT Pratama) di pendopo Warayaloka , Kamis sore (7/2/2019) . Menurut Bupati Faida, Kepmen diterbitkan setelah adanya usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur No 545/981/119.2/2016 tertinggal 29 Februari 2016 Perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam. Masyarakat Jember, khususnya Silo tidak menghendaki akan adanya aktivitas pertambangan tersebut. Mereka menolak," tegas Bupati Faida.
Karena satu suara dengan Pemkab Jember, maka Bupati Faida berjuang membawa aspirasi masyarakat Silo itu melalui persidangan mediasi Nonlitigasi di kantor Kemenkum HAM Jakarta pada 9 Januari 2019 beberapa minggu yang lalu. Tidak hanya melalui persidangan mediasi Nonlitigasi yang telah dilakukan Bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember ini, sebelumnya Bupati Faida juga telah menghadap dan melayangkan surat keberatan kepada Menteri ESDM atas dikeluarkannya SK penetapan Silo sebagai WIUP.
Bupati Faida sangat berterima kasih kepada bapak Presiden RI , Ir . Joko Widodo karena telah mendukung langsung sepenuhnya dengan langkah perjuangan kita tersebut .
Jadi kalau ada pihak lain tiba- tiba ngeklaim itu hasil dari golongan tertentu karena saat ini adalah saat tahun politik , banyak sekali ini yang memanfaatkan untuk kepentingan politik akhirnya menunggangi perihal tersebut , bagi saya mereka adalah ,'' pahlawan kesiangan ,, ujarnya
Sekali lagi Bupati Faida memastikan bahwa, SK pencabutan penetapan Silo sebagai WIUP telah ditanda tangani oleh Menteri ESDM tertanggal kemarin adalah murni perjuangan kita bersama masyarakat Jember , Pungkasnya(Nu2g)
Tonton Videonya
Blogger Bali Grup
Terima kasih anda sudah membaca artikel SK Pencabutan Tambang Blok Silo murni perjuangan Bupati Dan Masyarakat Silo
0 Komentar