Peduli Rakyat News | Jember,- Dengan agenda bertajuk ,, Coffe Morning " yang bertempat di kantor Imigrasi Klas II TPI Jember , Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Jember (24/01/2019) ,Kartana mengundang puluhan jurnalis yang ada di Jember untuk bersinergi mensosialisasikan program Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) . Kartana juga mengatakan bahwa di tahun 2018 , jajaran yang dipimpinnya telah berhasil mengamankan 30 orang asing yang bermasalah.
Masih nenurut Kartana , dampak negatif hadirnya orang asing bermasalah bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat jember khususnya dan negara pada umumnya. Dampak negatifnya adanya mereka orang asing yang bermasalah adalah tidak terkontrolnya segala sesuatunya yang dilakukan oleh kita . Dari 30 orang asing yang berhasil kita amankan , 15 orang sudah dideportasi yaitu 3 orang warga negara Rohingya di kirim ke Rudenim karena negaranya bergejolak,” ungkap Kartana .
Dalam acara ,, Coffe Morning " tersebut , Karnata juga menyampaikan hasil kinerja Kantor Imigrasi Klas II TPI Jember Tahun Anggaran 2018 disamping sosialisasi Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) di Aula Kantor Imigrasi Klas II TPI Jember tersebut . Dari penjelasan lanjutan Karnata , ada sebanyak 22 orang asing dikenai biaya beban karena over stay di Indonesia . Untuk sementara ini bagi orang asing yang over stay lebih dari 60 hari kita lakukan deportasi dan di masukkan daftar cegah tangkal . Dari ke 30 orang asing yang berhasil ditemukan pihak imigrasi adalah berasal dari Malaysia , Singapura , Thailand ,Timor Leste , Rohingya dan Jerman . Tujuan mereka ke Indonesia juga bermacam – macam ada yang mahasiswa , bekerja , bisnis dan menggelandang .
Kartana menambahkan bahwa kerugian lain untuk orang asing yang menyalah gunakan paspor kunjungan untuk bekerja , jelas-jelas hal ini merugikan warga negara Indonesia yang belum bekerja . Bagi penginapan yang menerima tamu orang asing khusunya yang berada diwilayah Jember , seharusnya melaporkan kedatangan mereka melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) agar mudah kita kontrol,” tegas Kartana sembari menunjukan aplikasi tersebut .
Di tahun 2019 ini , pihak Imigrasi Klas || A TPI Jember akan fokus pengawasan di perusahaan pengguna tenaga kerja karena memiliki pada bidang tersebut sangat ber potensi penggunaan tenaga kerja asing . Pihak Imigrasi sudah membentuk tim Pengawasan Orang Asing (PORA) hingga tingkat kecamatan untuk mengantisipasi orang asing bermasalah diJember.
Kantor Imigrasi Kelas || TPI Jember , selama tahun 2018 menolak sebanyak 428 pengajuan paspor baru bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) , hal itu dilakukan karena diduga kuat pembuatan surat keterangan tersebut bertujuan untuk menjadi TKP illegal dengan berbagai macam tujuan negara lain . Pihaknya mengetahui penyalahgunaan paspor tersebut bagi para calon TKI ilegal pada saat dilakukan sesi wawancara para petugas Imigrasi telah memiliki cara khusus saat sesi wawancara , sehingga dari situ bisa diketahui maksud dan tujuan pengajuan pembuatan paspor .
Kartana menghimbau bagi para calon TKI legal yang ingin memiliki paspor , harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat sehingga nanti jelas tujuannya Selain itu juga data pendukung surat keterangan dari lurah atau camat . Sehingga jelas tujuannya dan benar-benar untuk bekerja ke Luar Negeri . Untuk kedepan pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan tersebut hingga semakin baik dan khusus untuk sinergitas bersama Jurnalis , Imigrasi Klas || TPI Jember mengucapkan banyak terimakasih atas kerjasamanya , pungkasnya(Nu2g)
Blogger Bali Grup
Terima kasih anda sudah membaca artikel Ber "Coffe Morning " Imigrasi Kelas || TPI Jember bareng Jurnalis
0 Komentar