Kapolres Jembrana Melepasliarkan Penyu Hijau ,lnilah Penjelasannya



PEDULIRAKYAT.COM   Jembrana -  Bertempat di Penangkaran Penyu "Kurma Asih" Br. Mekar Sari, Ds. Perancak, Kec./Kab. Jembrana, Selasa (8/3) Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. melaksanakan pelepasliaran satwa Penyu Hijau (Chelonia Mydas) sebanyak 9 ekor ke habitatnya yang merupakan hasil sitaan Polres Jembrana yang kemudian dititip-rawat di KPP Kurma Asih, Perancak.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Bupati Jembrana diwakili Kadis LH, Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Pengadilan Negeri Negara diwakili Waka PN, Dandim 1617/Jembrana diwakilkan Danramil 1617-01/Negara, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Bali di wakili oleh KSBTU beserta Staf, PSDKD Jembrana diwakilan pengawas Perikanan, Pusat pendidikan dan konservasi Penyu Serangan Bali beserta anggota, Kasat Reskrim Polres Jembrana, Perbekel Ds. Perancak, Kelompok Pelestari Penyu (KKP) Kurma Asih Perancak, dan Perangkat Desa Perancak serta beberapa masyarakat di Desa Perancak.


Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Bali yang diwakili oleh KSBTU Prawono Meruwanto, S.P. mengucapkan terimakasih kepada Polres Jembrana dan penangkaran Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih Perancak yang berhasil menangkap dan mengamankan serta merawat 9 ekor penyu ini, karena populasi Penyu Hijau saat ini sudah sangat langka sekali, dan pada hari ini kita akan kembalikan ke habitannya dengan tujuan agar mereka dapat berkembang biak di laut bebas.


Kapolres Jembrana menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan rangkaian dari hasil penangkapan tanggal 17 Februari 2022 yang saat ini masih dalam proses hukum, dimana Polres Jembrana tetap bersinergi dengan instansi terkait, BKSDA, Kejaksaan Negeri Negara, dan Pengadilan Negeri Negara.


Kapolres mengklaim bahwa Satwa Penyu Hijau (Chelonia Mydas) ini merupakan hewan yang dilindungi pemerintah dan hal ini perlu diatensi bersama. "Kita berharap kedepan tidak ada lagi pengkapan terhadap satwa-satwa yang dilindungi," jelasnya.


Orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana itu mengatakan kegiatan hari ini merupakan bentuk nyata dari kita sebagai manusia dalam menjaga alam dan menyelaraskan hubungan manusia dengan alam. "Mari bersama-sama menyampaikan kepada masyarakat untuk pelestarian hewan penyu khususnya Satwa Penyu Hijau (Chelonia Mydas) di wilayah Kab. Jembrana. Pemerintah Kabupaten Jembrana turut mendukung KSDA dalam upaya penangkaran penyu guna kelestarian ekosistem," pungkas Kapolres.


Disela-sela kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Negara Triono Rahyudi, S.H., M.H. mengungkapkan, upaya rangkaian hukum yang kita lakukan bersama seperti yang disampaikan Bapak Kapolres Jembrana diharapkan tidak hanya memberikan sangsi kepada pelaku tetapi diharapakan dapat memberikan perubahan kepada masyarakat dalam menjaga ekosistem, sehingga perlu dibangun sinergitas dengan perangkat desa khususnya yang ada di daerah Pesisir. "Tentunya proses hukum terhadap para pelaku kita laksanakan secara profesional," tandasnya.


Kemudian acara dilanjutkan dengan pelepasliaran Satwa Penyu Hijau (Chelonia Mydas) sebanyak 9 ekor ke pantai Ds. Perancak, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana.


Iskandar

Sumber : Humas Polres Jembrana 

Blogger Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Kapolres Jembrana Melepasliarkan Penyu Hijau ,lnilah Penjelasannya

Posting Komentar

0 Komentar