Atas Dasar Kemanusiaan KAPOLRES Lumajang Hentikan Pidana Kasus Carok


PEDULI RAKYAT News , LUMAJANG (05/03/2019). Kita ingat bahwa pada tanggal 04 Januari 2019 lalu  kurang lebih pukul 21.00 WIB Polsek Tempeh dikagetkan adanya laporan dari beberapa warga yang melihat adanya perkelahian antar warga yang saling bacok menggunakan celurit. Atas nama
. SOLIKIN als TOPENG, laki laki 40 tahun, Sopir Truk Pasir, Alamat Dsn.Kedungpakis Ds.Pasirian Kec.Pasirian – Lumajang dan MAHFUD, laki laki  30 tahun, Sopir Truk Pasir,  Alamat Dsn.Krajan 1 Ds.Selok awar awar Kec.Pasirian - Lumajang

Permasalahan yang berakar dari persoalan cinta yang membuat dua pria gelap mata sehingga melakukan aksi carok 1 lawan 1. Dalam kejadian berikut ini keduanya adalah pelaku dan keduanya adalah korban karena berusaha saling menyerang yang mengakibatkan keduanya pula terluka parah sehingga harus mendapat perawatan intensif yang cukup lama di RS Bhayangkara.

Kasus ini berujung damai karena kedua belah pihak mengakui kesalahannya dan memilih jalan berdamai dan juga Sdri. Tatik selaku janda yang menjadi dambaan hati keduanya juga memutuskan tidak memilih salah satu dari mereka dan memilih jalan tengah untuk saling berteman satu sama lain.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan bahwasanya ada hal yang membuatnya harus menghentikan kasus ini karena “Sdr Solikin dan Sdr Mahfud telah menyadari kesalahan mereka dan memilih jalur damai. mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi, sehingga jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar Restorative Justice yaitu penyelesaian pidana di luar peradilan. Apalagi mereka sebenarnya sebagai pelaku juga sebagai korban dalam kasus ini. Saya berharap semoga tidak ada lagi menyelesaikan masalah dengan cara carok dilumajang” terang Arsal.

Sdr Mahfud dan Sdr Solikin juga menyadari kesalahannya dan memutuskan tidak kembali memperebutkan Sdri. Tatik karena masih ada anak anak mereka yang memerlukan merekan untuk diberi nafkah oleh ayah mereka.

Kapolres Lumajang kembali menambahkan “jika hal seperti ini terfikirkan dari awal maka kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Oleh karena itu dalam menghadapi segala hal seyogyanya kita menyelesaikan masalah dengan kepala dingin” tambah Kapolres

Seharusnya Sdr Mahfud dan Sdr Solikin dikenakan Pasal 184 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Namun karena kebijaksanaan Kapolres Lumajang dan demi rasa kemanusiaan tindak pidana kasus carok tersebut dihentikan.

Reporter : Suatman

Blogger Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Atas Dasar Kemanusiaan KAPOLRES Lumajang Hentikan Pidana Kasus Carok

Posting Komentar

0 Komentar