Siapakah WARTAWAN Itu?


PEDULI RAKYAT News | Kata wartawan dalam UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut UU Pers) terdapat pada Pasal 1 angka 4, Pasal 4 ayat (4), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8. Hanya Pasal 8 yang berbicara soal perlindungan terhadap wartawan.

Sebelum berbicara soal perlindungan terhadap wartawan, kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud sebagai pers

Definisi pers sendiri terdapat pada Pasal 1 angka 1 UU Pers yang intinya pers adalah LEMBAGA SOSIAL yang melakukan kegiatan jurnalistik berdasarkan temuan fakta yang terjadi.

Sedangkan soal perusahaan pers dan atau pers nasional diatur pada Pasal 1 angka 2. Mengenai hak dan kewajiban pers nasional diatur Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 serta Pasal 13 UU Pers.

Pasal 9 ayat (1) UU Pers memberikan kesempatan kepada siapa saja baik itu warga negara maupun negara untuk membuat perusahaan pers. Namun seperti diatur Pasal 9 ayat (2) perusahaan pers nasional harus berbadan hukum Indonesia.

Lalu, apakah orang yang berstatus wartawan selalu mendapatkan perlindungan hukum dalam berbagai sepak terjangnya. Kembali kepada perlindungan terhadap wartawan yang diatur Pasal 8, perlindungan terhadap profesi wartawan hanya diberikan pada saat dia menjalankan kegiatan jurnalistik.

Apabila benar ada orang yang mengaku wartawan melakukan praktik pemerasan, maka dia tidak sedang melakukan kegiatan jurnalistik tetapi melakukan tindak pidana kriminal. Mereka tidak mendapatkan perlindungan sebagai mana diamanatkan Pasal 8 UU Pers.

Kekerasan Terhadap Wartawan :

Kekerasan terhadap wartawan pada umumnya dapat dibagi menjadi dua. Kekerasan dalam bentuk verbal dan kekerasan dalam bentuk fisik. Kedunya berbeda delik dan berbeda legal standing.

Kekerasan dalam bentuk verbal, seperti menghalangi, mengusir, memaki dan lainnya dalam bentuk perkataan adalah delik aduan yang tidak mungkin diproses hukum tanpa ada pengaduan.

Legal standing dari kekerasan verbal itu adalah perusahaan pers nasional apabila ingin menggunakan ancaman pasal 18 ayat (1) yang merujuk pada Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Ancaman delik ini maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Apabila perusahaan pers tidak ingin melaporkan delik verbal ini, wartawanya bisa menggunakan pasal 335 KUHP. Hal ini dikarenakan wartawan tidak memiliki opsi hukum pada UU Pers.

Selain kekerasan verbal wartawan juga kerap mendapat kekerasan fisik yang bersifat delik umum atau delik biasa. Legal standing dari kekerasan fisik adalah setiap orang dan ancamannya ada pada KUHP.

Tinggal melihat berapa orang yang melakukan kekerasan fisik itu. Apabila hanya seorang diri maka dapat digunakan Pasal 351 KUHP. Kekerasan fisik yang dilakukan lebih dari satu orang bisa menggunakan Pasal 170 KUHP.

Mencegah Kekerasan :

Untuk mencegah kekerasan, semua pihak harus kembali pada peraturan yang berlaku. Wartawan harus bekerja profesional mematuhi hukum dan etika jurnalistik .

Pemerintah harus terus melakukan sosialisasi atau literasi media agar masyarakat luas memahami hak dan kewajiban baik terkait UU Pers maupun UU Penyiaran.

Apabila kekerasan tidak terhindarkan, jangan sampai kekerasan verbal menjadi kekerasan fisik. Pemerintah melalui aparat kepolisian dan keamanan ysng ada di lokasi segera mengamankan.

Proses hukum secara profesional, termasuk apabila ada dugaan laporan palsu, bila memang cukup bukti.(Ist)

Blogger Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Siapakah WARTAWAN Itu?

Posting Komentar

0 Komentar