POLRES Lumajang Tidak Berikan Celah Peredaran Narkotika Di Lumajang


PEDULI RAKYAT NEWS | LUMAJANG,- Kemarin malam seorang warga di Dsn Recobanteng Ds. Kedungmoro Kec.  Kunir Kab. Lumajang tertangkap tangan karena kedapatan menyimpan sejumlah 549 butir pil koplo atas nama MUHAMMAD AGUNG WAHYUDI, Laki laki (23 Th), Karyawan Swasta Desa Kaliwungu  Kec. Kunir Kab. Lumajang.

Tersangka harus diamankan oleh petugas karena tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar. Pelaku sendiri diamankan di Lapangan sepak bola ikut Dsn Recobanteng Ds. Kedungmoro Kec.  Kunir Kab. Lumajang pada 07 Pebruari 2019 sekira pukul 20.30 wib.

Barang bukti yang diamankan antara lain 50 butir butir pil warna putih logo Y , 1 bungkus plastik berisi 99 butir pil warna putih logo Y, 400 butir butir pil warna putih logo Y ,1 buah kaleng pelastik kosong dan 16 bungkus pelastik kosong.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menegaskan
"kami berhasil menangkap MUHAMMAD AGUNG WAHYUDI yang tertangkap tangan menyimpan sejumlah 549 butir pil koplo. Tersangka tersebut digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan dan untuk menggali lebih dalam lagi informasi guna mengembangkan masalah tersebut untuk menjaring pelaku pelaku lainnya”.

Kapolsek Kunir Akp Kuzaini SH menerangkan
"Tersangka kami tangkap tanpa adanya perlawanan saat akan mengemas barang tersebut dalam kemasan plastik kecil. Dan untuk sselanjutnya Tersangka pun digelandang oleh petugas ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya serta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut ".

Menurut Soerdjono Dirjosisworo, yg merupakan seorang pakar zat Psikotropika terkemuka di Indonesia menjelaskan bahwa
“Narkoba ialah bahwa zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan insan di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain, Namun saat ini sering kali ditemukan pemakaian obat obat tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya"

  Tersangka pun dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(Suadmn/Fsl)

Blogger Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel POLRES Lumajang Tidak Berikan Celah Peredaran Narkotika Di Lumajang

Posting Komentar

0 Komentar