PEDULI RAKYAT News | LUMAJANG,- Minggu 03 Febuari 2019 kembali terungkap seorang warga Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang tertangkap tangan memiliki barang haram jenis sabu seberat 0,30 gram.
Tersangka atas nama NANANG BIN BIARSUM, Laki-laki (40 Th), Wiraswasta, Desa Mlawang Kec Klakah Kab Lumajang tertangkap di Tepi Jl. Dsn. Klumprit Desa. Sumbersuko Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang.
Tersangka sendiri tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan 1 jenis Sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan bahwa peredaran sabu akhir akhir ini semakin marak dan sangat menghantui masyarakat Lumajang. “Dari pertama kali saya menjabat sebagai Kapolres Lumajang, sudah sangat berulang kali Sat Reskoba menagkap pengedar serta pemakai barang haram ini. Saya heran mengapa peredaran barang ini masih bisa masuk ke wilayah hukum Polres Lumajang. Saya berjanji kepolisian akan terus menyelidiki kasus peredaran ini secara mendalam, sehingga bisa menguak sekaligus menangkap kartel narkoba maupun adakah aktor intelektual yang bermain dibelakang kasus ini. Kepolisian sebagai garda terdepan sebagai pemberantas kasus narkoba tak boleh kalah” Tegas Arsal.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan
“tanpa perlawanan tersangka berhasil kami periksan dan didapati barang tersebut dalam penguasaannya lalu Tersangka beserta barang bukti kami amankan guna mengorek informasi lebih dalam lagi agar dapat mengungkap sindikat sabu di tempat lainnya".
Adapun pasal yang yang akan dikenakan pada tersangka, pasal 112 undang-undang no 35/2009 ttg narkotika.
Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman]
Pasal 112: 1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(Suadmn/Fsl)
Blogger Bali Grup
Terima kasih anda sudah membaca artikel POLRES Lumajang Tidak Memberikan Ruang Gerak Bagi Peredaran Narkoba
0 Komentar