Perang Terhadap Narkoba Telah Dibuktikan Oleh Polres Lumajang


PEDULI RAKYAT ,LUMAJANG. Kemarin (Senin, 4 Februari 2019) Tim Opsnal Polres Lumajang kembali menangkap seorang pemuda di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Pemuda tersebut diketahui bernama Muhammad Alfan, beralamat di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

  Pria 30 th tersebut sendiri harus diamankan oleh petugas karena tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Pelaku sendiri diamankan di tepi Jl. Raya Pronojowo (piket nol) Desa Supiturang Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang sekitar pukul 12.30 wib.

  Barang bukti yang berhasil di amankan sendiri berupa satu buah klip yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,99 gram serta satu buah plastik klip yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,20 gram. Pelaku sendiri langsung digiring menuju Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH membenarkan penangkapan tersebut. "memang benar, dalam kampanye kami yakni perang terhadap peredaran obat obatan terlarang, kami akan terus menangkap siapa saja yang memang terbukti memiliki maupun mrngedarkan barang haram tersebut. Kemarin (4/2) tim opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang menangkap pemuda di wilayah Kecamatan Pronojiwo. Semoga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lain agar tidak memiliki mauoun mengedarkan barang haram ini" tegas Arsal.

  Senada dengan Kapolres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH juga menuturkan penangkapan dalam kepemilikan sabu ini bukanlah penangkapan yg terakhir. "Saya ingatkan, ini bukanlah penangkapan yg terakhir. Jika memang ditemukan lagi seseorang yang memiliki barang haram seperti yang dimiliki oleh pelaku bersangkutan, maka tim kami siap untuk terus mengejar" tutup Priyo.

  Pelaku sendiri diketahui melanggar pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(Suadmn/ Fsl)

Blogger Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Perang Terhadap Narkoba Telah Dibuktikan Oleh Polres Lumajang

Posting Komentar

0 Komentar