Mengenal Lebih Dekat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Moh.Hafidz
PEDULIRAKYAT. com n  |  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Merupakan lembaga Negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam UUD 1945 pasal 19 ayat 1,2 dan 3 mengungkapkan bahwa anggota DPR di pilih melalui pemilihan umum.


*Fungsi-Fungsi* *DPR*
Menurut dari pasal 20A ayat 1 UUD 1945 yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR sebagai berikut :
- Fungsi Legislasi, yaitu DPR memegang kekuasaan membuat Undang-undang.
- Fungsi Anggaran, yaitu membahas dan memberikan sebuah persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap sebuah rancangan UU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
- Fungsi Pengawasan, yaitu melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan UU dan APBN.


*Tugas* *dan* *Wewenang* *DPR*
DPR memiliki tugasdan wewenang yang diatur dalam UUD 1945. Tugas dan wewenang DPR sebagai berikut :
- DPR memegang sebuah kekuasaan membentuk  UU (Pasal20 ayat 1)
- Sebuah rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mencapai sebuah persetujuan bersama. (Pasal 20 ayat 2)
- Anggota DPR berhak mengajukan sebuah ususl Rancangan UU (Pasal 21)
- Suatu rancangan UU APBN di ajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dan memperhatikan pertimbangan DPRD (Pasal 23 ayat 2)
- DPR mempunyai fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pegawasan (Pasal 20A ayat 2)


*Hak-hak* *DPR*
- Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan kepada pemerintah, mengenai kebijakan pemerintah yang pentig, strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat bagsa dan Negara.
- Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakab penerintah terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan sebuah perundang- undangan.
- Hak menyatakan pendapat,  yaitu hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebujakan pemerintah dan kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia.
- Hak Budget, yaitu hak untuk mengesahkan sebuah RAPBN menjadi APBN
- Hak bertanya, yaitu hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah/Presiden  yang dilakukan secara tettulis
-  Hak Imunitas, yaitu hak yang tidak bisa diganggu gugat di pengadilan dari hasil yang dibuatnya
- Hak Petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan yang mengenai suatu masalah.
- Hak Inisiatif, yakni hak untuk mengajukan usulan terhadap rancangan Undang-Undang.
- Hak Amandemen, yaitu hak untuk melakukan suatu perubahan alat suatu rancangan Undang-Undang. (UUD 1945)

Blogger Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Mengenal Lebih Dekat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Posting Komentar

0 Komentar