Polsek Rogojampi, Ungkap Perjudian Togel


Banyuwangi, pedulirakyatnews.com - Ahmad 75 th. warga patoman barat, Blimbingsari, dan Ponidi umur 58 th, Dsn Patoman, Watukebo - Blimbingsari, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ahmad di ciduk polisi karena kedapatan menjual nomer judi togel, sedangkan Ponidi sebagai Pengepul.

Keduanya di ciduk di Dusun Patoman Barat RT.002/001, Patoman - Blimbingsari atas laporan warga.

Kapolsek Rogojampi AKP. Agung Setia Budi menjelaskan barang yang di sita dari Ahmad berupa Hand Phone Nokia 1200 warna biru, sim card,  pensil, lembar sobekan kertas ramalan, uang tunai 100 ribu.

Sementara barang yang disita dari Ponidi hand phone nokia 130 warna hitam, sim card, sebuah pulpen, sebuah buku tertulis  rekapan pembelian judi togel, 1 bendel kertas rekapan penjualan nomer judi togel, uang tunai 314.000 ribu.

"Informasi dari masyarakat bahwa ada warga di dusun Patoman Barat, Patoman -  Blimbingsari, bernama Ahmad di duga menjual nomor judi togel, berdasarkan informasi teraebut  dilakukan penyelidikan,  sekitar pukul 18.20 wib, Senin 25/2/2019 kemudian dilakuk an penangkapan kepada Ahmad,  berdasarkan keterangan Ahmad di lakukan penangkapan terhadap Ponidi" terangkan AKP Agung.

Keduanya saat ini dikenakan Persangkaan pasal 303 ayat (1) ke- 2e sub 303 bis ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (idrs)

Blogger Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Polsek Rogojampi, Ungkap Perjudian Togel

Posting Komentar

0 Komentar