Unit Reskrim Polsek Bululawang Polres Malang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.



Peduli Rakyat news | Malang,  POLRES MALANG - POLSEK BULULAWANG Berhasil Ugkap kasus Pe curian Dengan pemberatan yang terjadi pada  Sabtu tgl 22 September 2018 sekira jam 09.30 Wib korban melaporkan kepolsek Bululawang hari Rabu tanggal 05 Desember 2018  jam 10.00 Wib.Tempat kejadian Perkara
di dalam rumah jalan raya Diponegoro RT.01 RW 01 Desa Pringu Kecamatam Bululawang Kabupaten Malang

Pelaku pencurian yang berinisial SUPRIYANTO 30 tahun Al jalan Brantas tempehan RT.01 RW.013 Desa Wajak kecamatan Wajak kabupaten Malang ( residivis )

MOH TOHA 54 th
Jl Brantas tempehan RT.01 RW.13 Desa Wajak kecamatan Wajak Kabupaten Malang dan salah satu tersangka yang masih DPO soleh.

Dan Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka.
1 buah sepeda motor Suzuki RGR warna putih rangka orange tanpa plat
2 buah sepeda motor happy faster warna hitam   tanpa plat nomor
1 buah dongkrak
1 buah linggis
1 buah tromol
1 buah tali tampar 10 meter
2 buah set panci
4 buah piring
2 buah baki
2 buah panci magic jar
2 buah tabung LPG
1 buah kabel stop kontak
1 buah Buding
1 buah water pimp
1 buah potongan besi
1 buah wajan

Pelaku melakukan pencurian dilakukan bersama 3  orang dan mencuri barang barang  tersebut dengan cara masuk lewat lubang tembok belakang rumah pada saat rumah kosong dan pelaku berhasil di tangkap oleh kanit Reskrim polsek Bululawang pada hari Jumat tgl 11 Januari 2019 jam 00.30 wib.kini pelaku diamankan di mako polsek bululawang untuk penyidikan lebih lanjut.pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 363 ayat 1(eko)

Blogger Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Unit Reskrim Polsek Bululawang Polres Malang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.

Posting Komentar

0 Komentar