PEDULI RAKYAT News | Lumajang , - Sepak terjang Satresnarkoba kembali tunjukan taringnya dengan mengungkap kembali kasus peredaran Narkoba di Kab Lumajang pada Selasa 29 Januari 2019 dengan menyita pil Koplo sejumlah 94 butir dengan warna putih berlogo Y Bertempat di dalam warung Kopi Paijo Desa Randuagung Kec. Randuagung Kab. Lumajang.Pihak kepolisian mengamankan tersangka atas nama MUHAMMAD FAISOL
Laki laki, (21th), tidak bekerja, Alamat Desa Kalipenggung Kec Randuagung Kab Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan
"Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil kembali membekuk peredaran barang haram pil Koplo yg berada di tangan Tersangka atas nama Muhamad Faisol. Keberhasilan ini berkat kinerja anggota Polres Lumajang yg bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran Narkoba Diwilayah Lumajang.
Untuk selanjutnya tersangka diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna melengkapi berkas administrasi penyidikan dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut."Ujar Kapolres.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan apa yang dijelaskan Kapolres Lumajang
“kami berhasil menyita pil Koplo dari tangan tersangka setelah mendapat informasi tersangka berada di Tkp warung Kopi Paijo dengan membawa barang bukti tersebut yang disimpan di dalam kaleng rokok surya gudang garam. Saat melakukan penggrebekan, benar saja 94 butir pil Koplo berada dalam penguasaan tersangka”.
Menurut Soerdjono Dirjosisworo seorang pakar zat Psikotropika menjelaskan
“Narkoba ialah bahwa zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan insan di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain, Namun saat ini sering kali ditemukan pemakaian obat obat tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Tersangka dijerat Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.(Suadman)
Blogger Bali Grup
Terima kasih anda sudah membaca artikel Belum Sepekan Satresnarkoba Berhasil Mengungkap Kembali Penyalahgunaan Obat - Obatan
0 Komentar