Satresnarkoba Polres Pemalang Bekuk Pemakai dan Pengedar Narkoba


PEMALANG - Dalam kurun waktu dua hari sejak hari rabu hingga kamis (12-13/12) Satresnarkoba Polres Pemalang berhasil membekuk pelaku penyalagunaan dan Pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang, Jumat (14/12).
Pada hari rabu (12/12) Satresnarkoba Polres Pemalang melakukan penangkapan pada 1 orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu setelah menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP I Made Restu Semadhi S.H mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial UW (24) yang berasal dari Dukuh Peleman Desa Sidoarjo Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Pemalang saat berada di jalan raya pantura Pemalang ikut Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.

“Atas perbuatannya, UW akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Ungkap Kasat.

Sat Resnarkoba kembali berhasil membekuk 1 orang pelaku pengedar pil Hexymer / Tryhexipenidil tanpa ijin pada hari kamis (13/12) di Dukuh Keboijo Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang

“Pelaku dengan inisial IAZ ditangkap sesaat setelah menjual atau melayani pembeli pil Hexymer atau Tryhexipenidil di rumahnya, pil berwarna kuning tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak standar” Jelas AKP Restu.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 196 yo 98 ayat (2), ayat (3), pasal 197 yo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan” imbuhnya.

Humas Polres Pemalang

Blogger Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Satresnarkoba Polres Pemalang Bekuk Pemakai dan Pengedar Narkoba

Posting Komentar

0 Komentar